PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 25 April 2026 | Jakarta, 24 April 2026 – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menggelar media briefing di BPPK Purnawarman Kampus, Jakarta Selatan, untuk meluruskan pernyataan yang sempat menimbulkan spekulasi tentang rencana Pajak Kapal Selat Malaka. Menurut Purbaya, usulan tersebut tidak berada dalam konteks kebijakan yang serius, melainkan merupakan pemikiran awal yang belum dijadikan program resmi.
Pernyataan awalnya muncul pada Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada Rabu, 22 April 2026, di mana ia menyebutkan potensi pendapatan tambahan jika Indonesia, Malaysia, dan Singapura berbagi tarif serupa yang diterapkan Iran di Selat Hormuz. Ia menambahkan, “Kapal lewat Selat Malaka kan gak kami charge, sekarang Iran meng-charge kapal lewat Selat Hormuz, kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan.”
Setelah itu, pemerintah Malaysia dan Singapura secara tegas menolak gagasan tersebut. Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menegaskan hak transit bebas tanpa pungutan, sementara Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menekankan perlunya konsensus regional dalam setiap keputusan maritim.
Dalam klarifikasinya, Purbaya menegaskan tiga poin utama:
- Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, yang menjamin prinsip freedom of navigation dan melarang penetapan tarif bagi kapal yang melintas di zona ekonomi eksklusif (ZEE) tanpa dasar hukum yang jelas.
- Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk Pajak Kapal Selat Malaka, namun tetap dapat menawarkan layanan tambahan kepada kapal, seperti pemanduan, layanan keamanan, dan bantuan teknis, yang dapat dikenakan biaya sesuai aturan internasional.
- Rencana pengembangan layanan serupa juga akan dipertimbangkan di Selat Sunda dan Selat Lombok, dengan tujuan meningkatkan pendapatan negara tanpa melanggar prinsip kebebasan navigasi.
Purbaya menjelaskan bahwa layanan yang dapat diberikan meliputi:
- Pemanduan pelayaran (pilotage) di perairan sempit.
- Layanan keamanan dan patroli bersama untuk melindungi kapal dari ancaman keamanan.
- Penyediaan fasilitas tambat, perawatan, dan bantuan teknis bagi kapal yang membutuhkan.
- Pengelolaan limbah dan layanan lingkungan maritim.
Ia menambahkan, “Kita harus menjaga keamanan di ZEE kita, sekaligus memberikan layanan yang dapat meningkatkan nilai ekonomi tanpa menyalahi prinsip UNCLOS.”
Para pakar hukum laut menilai bahwa posisi Purbaya cukup tepat. Dr. Ahmad Fauzi, pakar Hukum Laut di Universitas Indonesia, menyatakan, “Indonesia memang tidak dapat memungut pajak atas lintas kapal di Selat Malaka, namun menyediakan layanan berbayar yang bersifat sukarela merupakan jalur yang sah dan sejalan dengan UNCLOS.”
Sementara itu, pihak Malaysia menekankan pentingnya pendekatan konsensus ASEAN. “Setiap kebijakan baru harus disepakati bersama, bukan dipaksakan secara sepihak,” ujar Mohamad Hasan dalam konferensi pers di Kuala Lumpur.
Singapura juga menegaskan kembali kebijakan bebas transit. “Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun yang membatasi hak transit kapal,” kata Vivian Balakrishnan dalam wawancara di CNBC.
Meski demikian, Purbaya tetap optimis bahwa Indonesia dapat memanfaatkan posisi strategisnya di jalur perdagangan global. “Selat Malaka adalah arteri penting bagi perdagangan energi dan barang. Kita dapat mengoptimalkan layanan maritim untuk memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Kesimpulannya, meskipun wacana Pajak Kapal Selat Malaka sempat memicu ketegangan diplomatik, klarifikasi resmi Menkeu menegaskan bahwa tidak ada rencana konkret untuk mengenakan tarif. Pemerintah fokus pada pengembangan layanan maritim yang sah, selaras dengan ketentuan UNCLOS, serta menjaga hubungan baik dengan tetangga regional.
