PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 30 Mei 2026 | Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang mewajibkan ekspor batu bara, sawit, dan mineral dilakukan melalui badan usaha milik negara. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik manipulasi seperti under invoicing dan transfer pricing, serta menekan pelarian devisa hasil ekspor (DHE).
Beberapa emiten sawit milik konglomerat seperti Bakrie Group, Salim Group, dan Haji Isam telah merespons kebijakan ini. Emiten milik Bakrie Group, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), mengaku belum dapat mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha perseroan. Sementara itu, emiten milik Salim Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui Badan Usaha Milik Negara.
Emiten milik Haji Isam, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), mengaku akan menghormati dan mematuhi ketentuan pemerintah terkait aturan ini. Perusahaan juga menegaskan bahwa aturan ini tidak berdampak pada kelangsungan usaha perusahaan mengingat pasar Crude Palm Oil (CPO) PGUN dijual pada pasar domestik.
Kebijakan ekspor satu pintu ini juga berdampak pada nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai tukar rupiah masih bergerak di bawah tekanan terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat (29/5/2026). Hal ini tercermin dari kurs jual dolar AS di sejumlah bank besar nasional yang masih berada di kisaran Rp 17.800 per dolar AS.
Kesimpulan, kebijakan ekspor satu pintu yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk memperkuat pengawasan ekspor dan mencegah praktik manipulasi. Namun, kebijakan ini juga berdampak pada beberapa emiten sawit milik konglomerat dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk mengetahui dampak kebijakan ini terhadap perekonomian Indonesia.
