Ibunda Nindia Novrin Geger di PN Jambi, Dede Maulana Divonis 19 Tahun Penjara

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 29 April 2026 | Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (28/4/2026) menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap terdakwa Dede Maulana (33) yang terlibat dalam kasus pembunuhan sekaligus penggelapan mobil Pajero Sport milik Nindia Novrin (38). Sidang putusan dihadiri ratusan warga, media, serta keluarga korban yang sejak pagi telah memadati ruang tunggu pengadilan menanti hasil persidangan.

Kasus bermula pada Kamis, 2 Oktober 2025, ketika Nindia Novrin ditemukan tewas di kediamannya pada Jalan Ria Graphic RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Penyidikan mengungkap bahwa pelaku, Dede Maulana, tidak hanya mengambil mobil Pajero Sport korban, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian sang ibu rumah tangga berusia 38 tahun. Motif awal diduga terkait perselisihan pribadi dan keinginan menguasai kendaraan yang dianggap bernilai tinggi.

Selama persidangan, hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas kedua dakwaan, yaitu pembunuhan berencana dan penggelapan. Hakim menambahkan bahwa pertimbangan hukuman didasarkan pada tingkat keparahan kejahatan, dampak psikologis terhadap keluarga korban, serta rekam jejak terdakwa yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.

Setelah keputusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah menjadi hening. Ibu Nindia, yang masih berada di ruang tunggu, tak dapat menahan air matanya. Ia menunduk, memegang foto almarhum, sambil berbisik, “Anakku, maafkan aku tidak bisa melindungi dia.” Reaksi emosional sang ibu menjadi sorotan utama, menggambarkan betapa dalamnya luka yang ditinggalkan oleh tragedi ini.

Kuasa hukum terdakwa, Jumrona, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan meskipun mengaku kliennya menyesal atas perbuatannya. “Kami tidak membantah fakta yang ada. Kami hanya berharap proses hukum berjalan adil dan sesuai prosedur,” ujarnya singkat.

Sementara itu, keluarga korban masih berada dalam kebingungan. Eva, adik ipar Nindia, mengatakan, “Kami masih pikir-pikir. Hukuman naik satu tahun dari tuntutan jaksa, tapi trauma kami belum hilang. Kami berharap keadilan ini dapat memberikan sedikit ketenangan.”

Penambahan satu tahun pada tuntutan jaksa menimbulkan perdebatan di kalangan pengamat hukum. Beberapa berpendapat bahwa hukuman 19 tahun masih terasa ringan mengingat kehilangan nyawa dan rasa kehilangan yang dialami keluarga. Lainnya menilai bahwa hukuman tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Kasus ini juga memicu diskusi publik tentang keamanan wilayah Talang Bakung serta perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kejahatan berantai. Masyarakat setempat menuntut peningkatan patroli kepolisian dan program pencegahan kriminalitas di daerah pinggiran kota Jambi.

Di luar ruang sidang, para relawan dan organisasi bantuan korban memberikan dukungan moral kepada keluarga Nindia. Mereka menyumbangkan dana untuk biaya pemakaman, serta menawarkan layanan konseling psikologis bagi anggota keluarga yang masih trauma.

Vonis 19 tahun penjara bagi Dede Maulana menjadi contoh konkret penegakan hukum di Provinsi Jambi. Meski tidak dapat mengembalikan nyawa Nindia Novrin, keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.

Ke depan, pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut jaringan kriminal yang lebih luas, terutama yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor dan tindak kekerasan berujung pembunuhan. Kementerian Hukum dan HAM juga menyiapkan program rehabilitasi bagi narapidana yang terlibat dalam kejahatan berat, guna mencegah kembali ke lintasan kejahatan.

Keluarga korban, meski masih berduka, menyatakan tekad untuk melanjutkan hidup dengan mengingat kebaikan Nindia sebagai ibu yang penuh kasih. Mereka berharap agar tragedi ini tidak terulang kembali di komunitas mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *