Kemenkumham DKI Jakarta Bantah Tuduhan Intimidasi Terhadap Nikita Mirzani di Rutan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 31 Juli 2026 | Isu intimidasi terhadap Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, kembali mencuat setelah pihak keluarga menyatakan bahwa aktris tersebut diduga mengalami intimidasi saat berada di dalam rutan. Namun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP).

Menurut Kepala Bidang Keamanan, Perawatan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dilakukan setelah tim menemukan unggahan di akun Instagram miliknya yang menjadi sorotan publik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran tata tertib rutan atau tidak.

Baca juga:

Edi Sigit Budiman menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa unggahan di media sosial Nikita Mirzani dikelola oleh admin pribadi di luar rutan. Unggahan tersebut dibuat setelah Nikita menyampaikan pesan lewat fasilitas komunikasi resmi yang tersedia di dalam rutan.

Pihak keluarga Nikita Mirzani sebelumnya menyatakan bahwa aktris tersebut diduga mengalami intimidasi saat berada di dalam rutan. Namun, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani sesuai dengan prosedur SOP.

Baca juga:

Insiden ini terjadi setelah Nikita Mirzani mengunggah komentar tentang kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Unggahan tersebut menjadi sorotan publik dan memicu pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani di dalam rutan.

Dalam kesimpulan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta membantah tudingan intimidasi terhadap Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani sesuai dengan prosedur SOP dan tidak ditemukan adanya pelanggaran tata tertib rutan.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *