Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Upaya Pencegahan Penyiksaan dan Perlindungan Korban

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 27 Juni 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat adanya 151 aduan penyiksaan sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026. Laporan itu mencakup dugaan penyiksaan dalam pemeriksaan aparat, kondisi ruang tahanan yang kelebihan kapasitas, hingga kekerasan seksual terhadap perempuan selama masa penahanan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan praktik penyiksaan masih menjadi persoalan serius yang terus terjadi di berbagai sektor. “Kasus-kasus penyiksaan terus ada dalam berbagai bentuk. Kami menemukan praktik penyiksaan masih terjadi dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian, over kapasitas di ruang penahanan, kelalaian pendampingan hukum, serta kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan,” kata Anis.

Baca juga:

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat lonjakan kasus penyiksaan di Indonesia sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026. Dalam periode tersebut, KontraS mendokumentasikan 83 peristiwa penyiksaan dengan 364 korban luka dan 14 korban meninggal dunia.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan situasi penyiksaan yang masih berulang menunjukkan bahwa aktor negara masih kejam dan tidak manusiawi. “Penegakan hukum pascademonstrasi Agustus 2025 menjadi salah satu faktor yang memicu kenaikan kasus,” kata Dimas.

Baca juga:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyiapkan perlindungan dan program pemulihan komprehensif bagi korban penganiayaan. Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan pihaknya telah menugaskan tim ke Bandung sejak awal penanganan perkara serta menerbitkan surat jaminan negara untuk menanggung biaya pemulihan medis dan psikososial korban tindak pidana.

Kelompok Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menyatakan Indonesia perlu segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) guna memperkuat sistem nasional pencegahan penyiksaan. “Ratifikasi protokol ini dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui pengembangan mekanisme pencegahan penyiksaan yang sejalan dengan standar internasional,” kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Maneger Nasution.

Baca juga:

Untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan penyiksaan, perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih efektif dan komprehensif. Dengan demikian, diharapkan kasus penyiksaan dapat diminimalkan dan hak asasi manusia dapat lebih terlindungi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *