PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 01 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Dito didalami keterangannya berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Budi menjelaskan bahwa alat bukti yang telah dimiliki KPK sebelumnya mengarah pada inisiatif-inisiatif dari asosiasi atau penyelenggara ibadah haji khusus yang diduga bertolak belakang dengan latar belakang resmi Pemerintah Indonesia dalam memperoleh kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Selain Dito, KPK juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Dalam pemeriksaan terhadap Hilman, penyidik mendalami proses pengisian atau penjualan kuota haji tambahan.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini diharapkan dapat mempertebal berkas penyidikan untuk empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, khususnya dua tersangka dari pihak swasta. KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, dan telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Yaqut dan Ishfah telah ditahan, dan KPK telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. Yaqut saat ini sedang menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Polri setelah sebelumnya dibantarkan dari rumah tahanan karena gangguan kesehatan.
KPK berharap kondisi kesehatan Yaqut semakin membaik sehingga dapat kembali menjalani proses hukum. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi kuota haji dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus korupsi kuota haji ini merupakan contoh kasus korupsi yang merugikan negara dan harus diselesaikan dengan tegas. KPK harus terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
