PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 15 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap dalam audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Edison, serta pihak swasta Cory Erin Hardi dan Fika. Kasus ini masih berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap Edison dari pihak swasta yang terkait dengan pengadaan barang di Pemkab Muara Enim.
Dalam kasus ini, pihak swasta diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta terhadap Bupati Muara Enim. Uang itu diberikan untuk ‘jaga hubungan baik’. Uang Rp500 juta itu diketahui diberikan kembali untuk menyuap sejumlah pihak di BPK bagian Sumatera Selatan.
Penggeledahan ini merupakan bagian upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK menduga adanya intervensi BPK Pusat untuk mengubah hasil audit pengadaan di Pemkab Muara Enim.
KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan KPK akan terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Terakhir, KPK membenarkan bahwa penggeledahan terhadap rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim.
Kesimpulan, penggeledahan terhadap rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi oleh KPK merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi bukti-bukti tambahan dalam kasus dugaan suap dalam audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK akan terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
