KPK Periksa Eks Dirjen Kemenag Hilman Latief dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 20 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi. Penyidik mendalami kuota haji tambahan tahun 2022 saat Muhadjir menjabat Menteri Agama ad interim.

Baca juga:

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri. KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026. KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Baca juga:

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Di tempat lain, KPK juga melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan anggota Komisi V DPR RI yang juga Bupati Pati nonaktif, Sudewo, ke jaksa penuntut umum (JPU). JPU kemudian menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan.

Sementara itu, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi ditetapkan KPK sebagai salah satu dari tiga kabupaten/kota percontohan antikorupsi dalam program Ber-AKSI (Berani Berantas Korupsi). Penetapan ini menempatkan Kabupaten HSS di tiga besar nasional setelah melalui seleksi ketat dan observasi lapangan langsung oleh tim KPK.

Baca juga:

Kesimpulan, KPK terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dengan penetapan tersangka baru dan pemeriksaan saksi, KPK berupaya memperkuat bukti dan memastikan bahwa korupsi dapat diberantas. Selain itu, penetapan Kabupaten HSS sebagai percontohan antikorupsi menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas dan transparansi dalam pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *