PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 12 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan alasan di balik keputusan mereka untuk tidak mengambil alih kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini berkaitan dengan penanganan tiga perkara besar, yakni PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel pada Sabtu (11/7/2026). Selain Febrie, seorang pengacara bernama Don Ritto juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntar Rahayu, menjelaskan bahwa proses pengambilalihan suatu perkara korupsi tidak bisa dilakukan sembarangan. KPK wajib mematuhi sejumlah persyaratan ketat yang tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"(Ambi alih) kasus ada tahapannya. Mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat 2," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, dikutip dari YouTube KompasTV.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, KPK memang memiliki wewenang untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.
Sementara itu, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, KPK juga menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik pemerasan ini.
Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ikut terseret dalam kasus tersebut, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko.
Keduanya memiliki rekam jejak yang berbeda sebelum akhirnya terseret dalam perkara dugaan pemerasan perangkat daerah. Tri Mulyo dikenal sebagai sosok yang cukup lama berada di lingkaran pimpinan daerah.
Sebelum menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, ia merupakan ajudan mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, selama dua periode. Selama mendampingi Wardoyo dalam berbagai agenda kedinasan, Tri Mulyo dikenal sebagai salah satu ASN yang mendapat kepercayaan pimpinan daerah.
Kasus dugaan pemerasan terhadap OPD yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta dua ASN, Tri Mulyo dan Richard Tri Handoko, masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK.
KPK berharap dapat segera menyelesaikan kasus ini dan mengungkapkan kebenaran di balik dugaan praktik pemerasan tersebut.
Kesimpulan, KPK telah membeberkan alasan di balik keputusan mereka untuk tidak mengambil alih kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, serta kasus dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
