Penusukan Perawat di Tangerang dan Pengawasan Pasien Skizofrenia: Antara Hukum dan Kesehatan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 03 Juni 2026 | Baru-baru ini, sebuah insiden penusukan perawat di klinik gigi Jalan Raya Regency, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pasien yang melakukan penusukan, berinisial MA, diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan jenis skizofrenia dan sedang menjalani rawat jalan.

Pelaku penusukan tersebut meminta izin untuk menggunakan toilet klinik dan diantar oleh korban. Setelah keluar kamar mandi, pelaku memanggil korban dengan dalih ada yang hendak dibicarakan, dan kemudian langsung menghujamkan senjata tajam ke arah tubuh korban, menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius di beberapa bagian tubuh.

Baca juga:

Menurut Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, pelaku sedang mengalami gangguan jiwa dan masih dalam proses pemeriksaan untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Sementara itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti pengawasan pasien penderita skizofrenia, yang menurutnya perlu mendapat pengawasan lebih ketat.

Reza mengatakan bahwa pengawasan terhadap orang dalam gangguan jiwa sebenarnya telah diatur dalam Pasal 491 ayat 1 KUHP lama, tetapi aturan ini tidak lagi ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Ia juga menambahkan bahwa orang dengan gangguan jiwa masih dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, namun lain halnya dengan pengidap skizofrenia yang hilang kontak dengan realitas.

Baca juga:

Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan motif penusukan tersebut tetap harus dicari tahu. Fickar juga menyoroti bahwa jika kerugian bisa dibuktikan di pengadilan, maka kondisi pelaku ini bisa menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar sosialisasi Gerakan Kampus Sehat melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Goes To Campus, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kesehatan di kalangan generasi muda. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Universitas Trisakti.

Baca juga:

Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga mengadakan kegiatan yang mengusung tema “Kawya Atme Kerti”, yang dimaknai sebagai upaya merawat sekaligus menghidupkan kembali jiwa perjuangan Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kesimpulan, insiden penusukan perawat di Tangerang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, dan perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pasien penderita skizofrenia. Selain itu, kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kesehatan dan menghidupkan kembali jiwa perjuangan Bung Karno juga sangat penting dalam membangun masyarakat yang sehat dan sejahtera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *