PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 08 Juni 2026 | Program Indonesia Pintar (PIP) telah memasuki proses penyaluran bantuan termin kedua yang dimulai sejak bulan Mei hingga September mendatang. PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Pemerintah Indonesia berupaya untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, melalui pencairan bansos PIP. Selain itu, bantuan sosial ini diharapkan bisa menarik siswa putus sekolah agar bisa melanjutkan kembali pendidikannya.
Penyaluran bantuan PIP akan dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun 2026. Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP, sistem akan menampilkan informasi lengkap data siswa serta status pencairan dana.
Untuk mengetahui status pencairan dana PIP, siswa atau orang tua dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id. Melalui laman tersebut, siswa maupun orang tua dapat mengetahui perkembangan penyaluran dan bantuan pendidikan tersebut.
Cara cek PIP dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, siswa juga dapat meminta bantuan operator sekolah untuk melihat status PIP melalui sistem SIPINTAR yang digunakan satuan pendidikan.
Bantuan PIP diberikan kepada siswa SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450.000 per tahun, siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun, dan siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.
Dalam beberapa kasus, peserta didik masih berada pada tahap SK Nominasi sehingga dana belum dapat ditarik. Oleh karena itu, penting bagi setiap siswa penerima PIP untuk mengaktivasi rekening.
Proses aktivasi rekening dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung dan melalui kuasa. Dengan demikian, diharapkan pencairan dana PIP dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
Kesimpulan, pengecekan status pencairan dana PIP dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui laman resmi SIPINTAR. Siswa atau orang tua dapat melakukan pengecekan mandiri dengan menggunakan NISN dan NIK. Dengan demikian, diharapkan pencairan dana PIP dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, sehingga siswa dapat melanjutkan pendidikannya dengan baik.
