Investor China Gugat Pemprov Bali Lagi, Tolak Perintah Pembongkaran Lift Kaca Ikonik Kelingking

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 18 April 2026 | Jakarta, Kompas.com – PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, perusahaan asal Tiongkok yang menancapkan investasi pada proyek lift kaca di tebing Kelingking, Nusa Penida, kembali mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Bali. Gugatan ini merupakan upaya hukum kedua setelah gugatan pertama terhenti karena masalah formalitas dokumen pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Proyek lift kaca tersebut sempat menimbulkan kontroversi sejak pengumuman rencana pembangunannya. Pemerintah Provinsi Bali memerintahkan pembongkaran struktur tersebut dengan alasan melanggar tata ruang dan mengancam kelestarian lingkungan. Satpol PP Bali bahkan mengeluarkan instruksi tegas agar bangunan di tebing Kelingking segera dibongkar dan kondisi tebing dikembalikan seperti semula.

Baca juga:

Gugatan pertama gagal ketika pengadilan menemukan bahwa surat kuasa yang diajukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak ditandatangani oleh pihak yang memiliki legal standing. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menjelaskan bahwa tidak adanya tanda tangan direktur yang berwenang membuat surat kuasa tersebut tidak sah. “Dalam proses itu memastikan bahwa objek sengketa sudah benar berupa surat keputusan yang sifatnya konkret. Di sana dicek, akhirnya dilihat ada surat kuasa dari penggugat yang tidak ditandatangani oleh legal standing yang berwenang,” ujarnya pada Rabu (15/4/2026).

Setelah kegagalan tersebut, investor China mencabut gugatan pertama dalam waktu satu minggu. Namun, jeda itu tidak berlangsung lama. Beberapa hari kemudian, mereka mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki syarat formil yang sebelumnya dipermasalahkan. Gugatan kedua ini menegaskan kembali keberatan investor atas perintah pembongkaran dan menuntut keabsahan izin yang pernah diberikan.

Perintah pembongkaran yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan kini terhenti. Menurut Ngurah Satria Wardana, selama proses persidangan masih berjalan, objek sengketa tidak dapat diintervensi secara fisik. “Apapun keputusan itu dilaksanakan. Jadi semua surat dari Satpol PP yang menyatakan harus dibongkar dan rekondisi lagi tebing-tebing itu sementara diam, karena masih ada proses hukum yang berlangsung di pengadilan,” tegasnya.

Baca juga:

Perseteruan ini mencerminkan ketegangan antara kepentingan investor asing yang menaruh harapan besar pada nilai investasi di kawasan wisata kritis dengan kebijakan pemerintah daerah yang menekankan pada pelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap tata ruang. Nusa Penida, khususnya tebing Kelingking, telah menjadi ikon pariwisata yang menarik jutaan wisatawan setiap tahun. Keberadaan lift kaca di lokasi tersebut dipandang sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas, namun pula menimbulkan risiko kerusakan alam dan menurunkan nilai estetika alam.

Di sisi lain, pemerintah provinsi menegaskan bahwa penegakan aturan tata ruang di kawasan wisata kritis menjadi preseden penting. Jika keputusan pengadilan mendukung pemerintah, maka proyek lift kaca akan dibongkar secara permanen, mengirimkan sinyal kuat bahwa kepatuhan pada regulasi lingkungan tidak dapat dinegosiasikan. Sebaliknya, jika keputusan berpihak pada investor, maka pemerintah harus meninjau kembali kebijakan perizinannya dan mungkin menyesuaikan standar lingkungan untuk proyek serupa di masa mendatang.

Sidang awal untuk gugatan kedua diperkirakan akan digelar pada pekan depan. Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan tim hukum yang siap memberikan pembuktian terkait dasar pencabutan izin dan perintah pembongkaran. “Kami siap untuk memberikan pembuktian terkait dasar-dasar pencabutan izin dan perintah pembongkaran tersebut,” ujar Ngurah Satria Wardana.

Baca juga:

Kasus ini juga menarik perhatian komunitas investor asing lainnya. Bali tetap menjadi tujuan utama bagi investasi properti, dengan okupansi hotel di atas 70 persen. Namun, konflik hukum semacam ini dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap kepastian regulasi di Indonesia, khususnya dalam sektor pariwisata yang sensitif terhadap isu lingkungan.

Secara keseluruhan, perseteruan antara PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dan Pemerintah Provinsi Bali menyoroti dilema antara pengembangan infrastruktur wisata yang ambisius dengan tanggung jawab menjaga kelestarian alam. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi acuan bagi proyek serupa di seluruh kepulauan Indonesia, sekaligus menjadi barometer bagi kemampuan pemerintah daerah dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan konservasi lingkungan.

Dengan proses hukum yang masih berlangsung, semua pihak diharapkan menunggu hasil putusan yang bersifat inkracht sebelum melanjutkan langkah operasional di lapangan. Apapun hasilnya, kasus ini akan menjadi pelajaran penting bagi penyusunan kebijakan investasi di wilayah-wilayah wisata yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *