PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 04 Mei 2026 | Pemerintah Kota Yogyakarta pada Jumat (24/4/2026) resmi membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti kasus kekerasan yang terungkap di sebuah daycare di wilayah tersebut. Tim ini bertugas mengumpulkan fakta, melakukan koordinasi lintas instansi, serta merumuskan kebijakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus yang memicu pembentukan tim tersebut terjadi di daycare “Little Aresha”, yang pada saat digerebek polisi tidak memiliki izin operasional. Penemuan tersebut menimbulkan keprihatinan luas karena tidak hanya menimbulkan luka fisik pada anak, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang. Anak‑anak yang seharusnya berada dalam lingkungan aman justru harus menghadapi rasa takut yang mendalam.
Data terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan kondisi mengkhawatirkan pada sektor daycare secara nasional. Dari total daycare yang ada, sekitar 44% belum memiliki izin atau legalitas, sementara hanya 30,7% yang telah memiliki izin operasional. Dari sisi tata kelola, 20% belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan 66,7% tenaga kerja pengelola belum tersertifikasi. Hanya 12% yang memiliki tanda daftar, dan 13,3% yang berbadan hukum.
- 44% daycare tanpa izin
- 30,7% dengan izin operasional
- 20% tanpa SOP
- 66,7% tenaga kerja belum tersertifikasi
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan pentingnya standar kualitas dalam layanan penitipan anak. “Daycare harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan terjamin kualitasnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada 26 April 2026. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan serta memberikan insentif bagi penyedia yang memenuhi standar.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengungkapkan rencana integrasi perizinan daycare dalam satu sistem terpusat. “Kami sedang menggodok sistem informasi terintegrasi yang memudahkan proses perizinan, serta memberikan pendampingan bagi pengelola,” katanya pada 30 April 2026 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat. Integrasi ini mencakup standar regulasi, kebijakan, dan program, sehingga proses perizinan dapat dipercepat tanpa mengorbankan kualitas.
Pratikno menekankan bahwa mayoritas daycare di Indonesia dikelola oleh swasta atau masyarakat. Pemerintah tidak menolak inisiatif tersebut, melainkan mendukung partisipasi masyarakat asalkan standar keamanan dan kualitas terpenuhi. “Kami tetap menjaga bahwa daycare menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat, namun yang terpenting adalah menjaga kualitasnya, standarnya,” ujarnya.
Tim khusus yang dibentuk oleh Pemkot Yogyakarta terdiri dari perwakilan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kepolisian, serta unsur akademisi dan LSM yang bergerak di bidang perlindungan anak. Tim ini akan melakukan audit menyeluruh terhadap semua daycare yang beroperasi di kota tersebut, memeriksa dokumen legalitas, SOP, serta kompetensi tenaga kerja. Hasil audit akan menjadi dasar rekomendasi perbaikan dan, bila diperlukan, penutupan sementara fasilitas yang tidak memenuhi standar.
Langkah-langkah konkret yang direncanakan meliputi:
- Pemeriksaan fisik dan psikologis terhadap korban untuk memastikan penanganan trauma.
- Penertiban administrasi semua daycare melalui portal perizinan terintegrasi.
- Penyuluhan kepada pemilik dan pengelola tentang standar keamanan, kebersihan, dan perlindungan anak.
- Penyediaan sertifikasi bagi tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan khusus.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan kasus serupa tidak lagi terjadi di daycare Yogyakarta maupun di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak anak, sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi. Upaya kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan penitipan yang aman dan terpercaya.
Kesimpulannya, pembentukan tim khusus oleh Pemkot Yogyakarta menjadi respons cepat terhadap krisis kekerasan di daycare. Bersamaan dengan rencana perizinan terintegrasi yang dipelopori Menko PMK, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan standar kualitas, memperketat pengawasan, dan memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal.
