Rancangan PP Tugas TNI Bikin Geger: Pasal-Pasal Kontroversial yang Mengguncang Kebijakan Nasional

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 25 April 2026 | Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tugas dan wewenang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pasal dipertanyakan keberlakuannya. Ditemukan sejumlah klausul yang dinilai berpotensi melanggar konstitusi, mengikis hak sipil, serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara TNI, Polri, dan lembaga keamanan lainnya.

Berbagai kalangan, termasuk ahli hukum konstitusi, organisasi hak asasi manusia, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menilai bahwa rancangan PP ini belum melalui proses konsultasi yang memadai. Mereka menyoroti tiga poin utama yang menjadi fokus perdebatan.

Baca juga:
  • Pasal tentang Penempatan TNI di Wilayah Sipil: Pasal ini memberikan wewenang kepada Komandan Daerah Militer (Kodam) untuk menempatkan satuan TNI di wilayah yang tidak memiliki ancaman keamanan yang jelas. Kritikus berpendapat bahwa hal ini dapat menimbulkan intervensi militer dalam urusan sipil dan melanggar prinsip pemisahan kekuasaan.
  • Pasal Penggunaan Alat Berat Militer untuk Penertiban Umum: Klausul ini memungkinkan TNI menggunakan kendaraan lapis baja dan senjata ringan dalam operasi penertiban massa tanpa persetujuan eksplisit dari pemerintah daerah. Pengamat menilai risiko pelanggaran hak asasi manusia meningkat, terutama bila digunakan untuk menanggulangi demonstrasi damai.
  • Pasal Pengaturan Penegakan Hukum oleh TNI: Rancangan memberikan hak kepada TNI untuk melakukan penegakan hukum di luar zona konflik bersenjata, termasuk penahanan tanpa proses peradilan yang transparan. Hal ini menuai kritik tajam karena berpotensi menimbulkan praktik penegakan hukum sewenang-wenang.

Selain ketiga pasal di atas, terdapat pula pasal yang mengatur remunerasi tambahan bagi pejabat TNI yang bertugas di luar wilayah tugas utama mereka. Penambahan tunjangan ini dipertanyakan keadilannya, mengingat anggaran pertahanan sedang diprioritaskan untuk pengadaan alutsista modern.

Di dalam rapat terbuka Komisi I DPR, beberapa anggota menyuarakan keprihatinan mereka. Anggota Komisi I, Budi Santoso, menegaskan, “Kami menuntut adanya revisi menyeluruh. Rancangan PP ini seharusnya tidak mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.” Sementara itu, pihak Kementerian Pertahanan menanggapi dengan menekankan pentingnya fleksibilitas operasional TNI dalam menghadapi ancaman asimetris yang semakin kompleks.

Organisasi non-pemerintah seperti Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LAHAM) juga menggelar aksi damai di depan gedung DPR, menuntut peninjauan kembali pasal-pasal yang berpotensi mengekang kebebasan sipil. Mereka menambahkan, “Kami tidak menolak peran TNI dalam menjaga kedaulatan, tetapi kami menolak penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menggerogoti hak warga negara.”

Baca juga:

Di sisi lain, beberapa pakar militer berargumen bahwa tanpa pasal-pasal tersebut, TNI akan kesulitan dalam melaksanakan tugasnya secara efektif, terutama dalam situasi darurat yang memerlukan respons cepat di wilayah perkotaan.

Sejumlah usulan perbaikan telah muncul, antara lain:

  1. Melakukan uji konstitusional terhadap pasal-pasal kontroversial melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
  2. Mengadakan forum konsultatif yang melibatkan perwakilan sipil, akademisi, dan praktisi keamanan.
  3. Mengatur batasan geografis dan temporal yang jelas bagi penempatan TNI di wilayah sipil.
  4. Mengimplementasikan mekanisme pengawasan independen terhadap penggunaan alat berat militer dalam penertiban umum.

Pengawasan publik dan transparansi menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa rancangan PP tidak menjadi instrumen politisasi militer. Jika tidak ditangani dengan hati-hati, potensi konflik antar lembaga negara serta erosi kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dapat meningkat.

Baca juga:

Dengan tekanan yang terus menguat, proses legislasi diperkirakan akan mengalami revisi signifikan sebelum disahkan. Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan tetap aktif mengawal proses ini demi menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia.

Perdebatan ini mencerminkan dinamika demokrasi Indonesia, di mana kebijakan keamanan harus selalu berada dalam kerangka hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *