PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 09 Juni 2026 | Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan ini membawa perubahan signifikan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang berbentuk CV dan PT. Sebelumnya, UMKM berbentuk CV dan PT dapat menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Namun, dengan aturan baru ini, mereka tidak lagi dapat menikmati tarif yang sama.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa aturan baru ini tidak membuat beban pajak UMKM menjadi lebih besar. Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Bimo menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.
Aturan baru ini juga membawa perubahan lain, yaitu PPh final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Sementara itu, CV dan PT harus menggunakan mekanisme umum dalam penghitungan pajaknya. Bimo menegaskan bahwa perubahan ini merupakan penyempurnaan agar insentif pajak makin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan kapasitas sebanyak 1.174.624 tempat duduk untuk mendukung kebutuhan perjalanan masyarakat selama periode libur sekolah tahun 2026. Masyarakat dapat menikmati diskon transportasi sebesar 30 persen untuk perjalanan menggunakan kereta api kelas ekonomi komersial.
Selain itu, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan mengawasi dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam transaksi ekspor sawit hingga batu bara. DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal untuk ekspor kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Mereka bertugas memastikan tidak ada manipulasi data ekspor dalam transaksi dagang tiga komoditas strategis tersebut.
Komitmen pemerintah untuk memperkuat peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam dan mendukung UMKM untuk tumbuh dan berkembang terus dilakukan. Dengan aturan baru dan kebijakan yang tepat, diharapkan UMKM dapat menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional.
