PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 19 Juli 2026 | Kasus korupsi yang melibatkan Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik. Yayasan yang diklaim sebagai pemilik 74 kg emas batangan dan uang tunai senilai Rp 476 miliar yang ditemukan di rumah eks Jampidsus di Sentul, Bogor, Jawa Barat, telah menjadi perhatian.
Menurut kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, yayasan tersebut bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Pihak Don Ritto mengklaim sudah memiliki 700 santri.
Sementara itu, Febrie Adriansyah dan Don Ritto memiliki hubungan erat yang terjalin sejak masa perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja). Keduanya kini berada dalam pusaran kasus korupsi PT Asabri.
Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi, membandingkan perlakuan Kejaksaan Agung terhadap Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Meski sama-sama menjadi tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto mendapat perlakuan berbeda dengan Febrie.
Don Ritto langsung ditahan setelah pelimpahan tahap kedua, sementara Febrie tidak setelah diperiksa di gedung bundar. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Febrie, menjelaskan bahwa penyidik mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada kliennya.
Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Hotman memastikan bahwa pemeriksaan hari itu tidak berujung pada penahanan.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024, tetapi juga berkembang ke dugaan TPPU yang melibatkan sejumlah aset bernilai fantastis.
Presiden Prabowo Subianto juga kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi kepada pejabat yang terbukti melakukan korupsi ataupun merugikan rakyat.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa kasus korupsi yang melibatkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah masih dalam proses penyelidikan dan penanganan. Yayasan yang diklaim sebagai pemilik 74 kg emas batangan dan uang tunai senilai Rp 476 miliar masih menjadi perhatian.
