PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 04 Mei 2026 | Kasus pembunuhan sekeluarga yang terjadi di Kelurahan Paoman, Indramayu pada akhir Agustus 2025 kembali menjadi sorotan publik setelah keluarga Aman Yanis mengajukan laporan polisi terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan. Laporan tersebut menuduh Priyo melakukan fitnah serta menghalangi proses peradilan (obstruction of justice) dengan mencatut nama Aman Yanis sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.
Menurut keterangan yang diberikan oleh kuasa hukum keluarga, Ruslandi, nama Aman Yanis pertama kali muncul dalam persidangan ketika Priyo mengklaim ada empat orang yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Salah satu nama yang disebutkan adalah Aman Yanis, yang menurut keluarga telah menghilang sejak Maret 2016 setelah pindah ke Bandung untuk membuka usaha dan mengundurkan diri dari bank milik negara.
Ruslandi menegaskan bahwa pencatutan nama tersebut tidak memiliki dasar faktual. “Keluarga kami sudah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mengunggah informasi orang hilang di media sosial sejak tahun 2020, namun tidak ada hasil. Klaim bahwa Aman Yanis bertemu dengan para terdakwa di kawasan Kuliner Cimanuk pada Agustus‑September 2025 jelas tidak sesuai dengan realitas,” ujarnya.
Berikut adalah poin‑poin utama yang disampaikan oleh kuasa hukum dalam laporan kepada Polres Indramayu:
- Priyo Bagus Setiawan dituduh mencatut nama Aman Yanis sebagai “otak” pembunuhan tanpa bukti yang sah.
- Penuturan tersebut dianggap sebagai fitnah yang dapat merugikan reputasi dan kebebasan pribadi.
- Selain fitnah, Priyo juga diduga menghalangi proses hukum dengan menyuruh pelaku melarikan diri dan tidak melaporkan kejadian kepada aparat.
- Keluarga mengajukan pasal 282 ayat 1 KUHP tentang obstruction of justice.
Keluarga Aman Yanis menegaskan kesiapan mereka untuk mendukung proses hukum bila nama tersebut terbukti benar‑benar terlibat. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa pencatutan nama dapat menjadi taktik untuk mengalihkan fokus penyelidikan dari fakta sebenarnya.
Adik dari Aman Yanis, Uyat Suratman, menambahkan bahwa sejak kakaknya dinyatakan hilang, keluarga menerima sejumlah permintaan mencurigakan, termasuk tawaran untuk menjadi perwakilan legal yang ternyata tidak pernah muncul secara langsung. “Ada upaya untuk memanfaatkan nama keluarga demi kepentingan finansial, termasuk permintaan membuat surat kuasa palsu,” ungkap Uyat.
Polres Indramayu menyatakan bahwa laporan keluarga telah diterima dan sedang diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tuduhan fitnah serta potensi obstruction of justice yang diajukan.
Kasus ini menambah kompleksitas penyelidikan pembunuhan berencana yang melibatkan korban Budi Awaludin dan keluarganya. Hingga kini, pihak kepolisian masih mencari bukti konkret mengenai keterlibatan para tersangka, termasuk Priyo, dalam merencanakan aksi kriminal tersebut.
Sementara itu, masyarakat Indramayu dan sekitarnya menantikan kejelasan hasil penyelidikan, terutama mengenai nasib Aman Yanis yang selama ini dianggap menghilang tanpa jejak. Keberadaan atau tidaknya sosok tersebut dapat menjadi faktor penting dalam menentukan arah persidangan selanjutnya.
Dengan adanya laporan resmi dari keluarga, diharapkan proses peradilan dapat berjalan lebih transparan dan bebas dari manipulasi. Keluarga Aman Yanis menegaskan bahwa mereka tidak akan membiarkan nama keluarga mereka dijadikan alat politik atau taktik hukum oleh pihak manapun.
