PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 Agustus 2026 | Serda Yosua Eltari Simanullang, seorang anggota TNI AD, dituntut pidana 2 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer karena menipu keluarga calon siswa (casis) TNI Angkatan Darat (AD) hingga Rp 250 juta untuk bermain judi online.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Sunardi dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Rabu (12/8/2026). Menurut Sunardi, Yosua dapat dipecat dari dinas, namun hukuman pemecatan tersebut dapat gugur apabila Yosua mengganti kerugian para korban.
Yosua menipu rekan sesama TNI dan keluarga calon siswa (casis) TNI Angkatan Darat (AD) hingga Rp 250 juta dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi susulan. Uang yang dikumpulkan dari keluarga para casis tersebut justru digunakan Yosua untuk bermain judi online.
Sidang dipimpin Letkol Ahmad Efendi selaku ketua majelis hakim, bersama dua hakim anggota, Mayor Subiyatno dan Mayor Wiwid Ariyanto. Yosua hadir mengenakan pakaian dinas.
Penipuan yang dilakukan Yosua berlangsung di tahun 2025 saat dia berdinas sebagai Bantuan Personel (BP) di Inspektorat Kodam (Itdam) I/Bukit Barisan atau ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/BB.
Oditur menjelas hal yang meringankan terdakwa hukuman terdakwa antara lain, kooperatif karena memberi keterangan tidak berbelit-belit, serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi perbuatannya.
Sementara hal memberatkan, tindakan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI serta lainnya. Selain itu terdakwa merusak citra TNI.
Dalam kasus ini, Yosua juga telah mengembalikan uang Rp 100 juta kepada kedua rekannya. Dan memohon waktu untuk pengembalian sisanya dalam waktu setahun.
Kasus ini menunjukkan bahwa penipuan dan kecanduan judi online dapat merusak citra TNI dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penindakan yang efektif untuk mengatasi masalah ini.
Dalam konteks lain, anggota TNI juga dapat berperan dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, seperti yang dilakukan oleh Serda Fauzi Zeyd Abdillah, salah satu anggota Satgas TMMD ke- 129 Kodim 0813 Bojonegoro, yang menyempatkan diri menyapa, bermain, hingga menggendong seorang balita putra dari warga setempat.
Momen sederhana ini mencuri perhatian warga dan menunjukkan bahwa anggota TNI dapat berperan dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta mempererat hubungan antara TNI dan rakyat.
Kesimpulan, kasus penipuan yang dilakukan oleh Yosua merupakan contoh dari penyalahgunaan kepercayaan dan kekuasaan, yang dapat merusak citra TNI dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penindakan yang efektif untuk mengatasi masalah ini.
