PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 Mei 2026 | Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Keputusan ini menuai pembahasan atas nasib guru non-ASN pada 2027.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa SE tersebut untuk penataan guru honorer yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa data Dapodik per Desember 2024 akan menjadi basis dalam penataan guru non-ASN.
Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini menargetkan agar tidak ada lagi guru non-ASN di sekolah sebagai tindak lanjut dari UU ASN. Hal ini sesuai koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). "Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. Nah ASN-nya itu apakah PNS? Jadi saya sekarang belum bisa menjawab, apakah PPPK? Ini kan lagi digodok ya," tuturnya.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai SE tersebut dapat dimaknai sebagai peluang mempercepat pengangkatan pendidik menjadi ASN. "Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK," kata Fikri.
Fikri juga mendesak pemerintah agar segera menyiapkan langkah konkret dan skema penyelesaian terukur bagi tenaga pendidik. Ia menekankan agar SE tersebut tidak memicu ketidakpastian baru. "Kalau dalam satu sekolah hanya ada satu guru ASN, tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri," kata Fikri.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai bahwa tanpa rekrutmen ASN dan PPPK besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik yang serius. "Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak," katanya.
SE tentang penugasan guru non-ASN ini telah menjadi perhatian banyak pihak, terutama bagi nasib guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri. Pemerintah harus segera menyiapkan solusi yang efektif agar tidak memicu ketidakpastian baru dan memastikan kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
