PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 02 Mei 2026 | Pada hari Kamis, 30 April 2026, sebuah mobil dinas yang dikemudikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, menabrak kerumunan anak‑anak SD di depan Sekolah Dasar (SD) Sukaratu 5, Kampung Cikole, Kecamatan Majasari. Insiden terjadi sekitar pukul 09.20 WIB, tepat saat jam istirahat ketika para siswa keluar sekolah untuk membeli jajanan. Kendaraan tiba‑tiba melaju ke kanan dan menabrak para anak serta seorang pedagang yang sedang berjualan di pinggir jalan.
Korban jiwa pertama adalah seorang anak laki‑laki berusia 10 tahun bernama Tubagus Muhammad. Anak tersebut menghembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian. Pada keesokan harinya, 1 Mei 2026, seorang pedagang takoyaki bernama Dewi Handayani yang sempat dirawat di RSUD Berkah Pandeglang meninggal dunia karena luka serius yang dideritanya. Total korban luka‑luka mencapai delapan orang, terdiri dari enam siswa, satu pedagang, dan satu sales yang berada di sekitar lokasi.
- Tubagus Muhammad, 10 tahun – meninggal di tempat
- Dewi Handayani, pedagang takoyaki – meninggal setelah perawatan
- Enam siswa SD – mengalami luka ringan hingga sedang
- Seorang pedagang lain – luka ringan
- Seorang sales – luka ringan
Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Surya Muhammad, mobil tersebut “oleng ke kanan” tanpa diketahui penyebab pasti pada saat kejadian. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa kondisi kendaraan, kecepatan, serta kemungkinan faktor kelelahan atau gangguan mekanis.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, secara langsung menengok korban di RSUD Berkah Pandeglang. Dalam pertemuan tersebut, beliau menyampaikan rasa duka yang mendalam, sekaligus berjanji bahwa seluruh biaya pengobatan serta biaya pemakaman akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Bupati juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti lalai.
Komunitas sekitar sekolah dan para orang tua siswa mengekspresikan kekecewaan dan kemarahan mereka. Ketua RT setempat, Endang, menggambarkan Dewi Handayani sebagai warga yang ramah dan baru saja pindah dari Jakarta bersama suaminya. Ia menambah bahwa Dewi berjualan takoyaki demi mencukupi kebutuhan keluarga sambil menunggu anaknya pulang dari sekolah.
Pihak sekolah segera menutup sementara area depan sekolah untuk proses pemulihan dan penyelidikan. Kepala Sekolah menyampaikan dukungan moral kepada keluarga korban dan memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar akan kembali normal setelah situasi aman.
Secara hukum, kecelakaan ini dapat masuk dalam kategori kelalaian mengemudi yang mengakibatkan korban jiwa. Jika terbukti bahwa sopir kendaraan (yang juga merupakan pejabat daerah) melanggar aturan lalu lintas atau mengemudi dalam kondisi tidak layak, ia dapat dikenai sanksi administratif, pidana, atau denda sesuai Undang‑Undang Lalu Lintas. Penyelidikan internal di lingkungan DPMPTSP juga sedang berlangsung untuk menilai apakah ada penyalahgunaan jabatan dalam penggunaan mobil dinas.
Kasus ini menambah daftar tragedi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pejabat publik di Indonesia. Masyarakat menuntut transparansi penuh, serta tindakan preventif seperti peningkatan pengawasan penggunaan kendaraan dinas, pelatihan keselamatan berkendara, dan penegakan hukuman yang konsisten.
Dengan dua korban meninggal dan sembilan orang terluka, kecelakaan mobil dinas tabrak ini menjadi pelajaran pahit bagi seluruh pemangku kepentingan. Diharapkan agar proses hukum berjalan adil, serta kebijakan transportasi publik dan penggunaan kendaraan dinas dapat diperbaiki demi menghindari tragedi serupa di masa depan.
