Kasus Absen Fiktif di Brebes: Sekda Jateng Tekankan Integritas ASN

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 06 Juli 2026 | Kasus absen fiktif yang menjerat sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes menjadi peringatan serius bagi birokrasi di Jawa Tengah. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Menyikapi perkara tersebut, Sumarno mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum menentukan langkah lebih lanjut dari sisi kepegawaian.

Baca juga:

Sumarno menambahkan bahwa pemberian sanksi kepegawaian terhadap ASN yang terlibat pelanggaran akan mengikuti hasil proses hukum yang berlaku. Mekanisme penjatuhan hukuman disiplin memiliki tahapan yang harus dilalui melalui tim khusus sebelum diputuskan oleh kepala daerah.

Kasus absen fiktif di Brebes ini lebih dari sekadar persoalan administrasi kehadiran. Ia menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama bagi setiap ASN dalam menjalankan amanah publik. Gaji dan tunjangan yang diterima ASN, menurutnya, bukan hanya didasarkan pada status kepegawaian atau sekadar kehadiran, tetapi harus dibarengi dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara sungguh-sungguh.

Baca juga:

Sumarno mendorong agar sistem pengawasan presensi diperkuat melalui mekanisme berlapis. Menurutnya, teknologi hanya menjadi alat bantu dan tetap memerlukan pengawasan langsung dari pimpinan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas merupakan nilai utama yang harus dimiliki setiap ASN dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Pemerintah daerah memperkuat pengawasan berlapis guna memastikan integritas ASN melampaui sekadar penggunaan sistem presensi berbasis digital.

Baca juga:

Polres Brebes menetapkan sembilan guru ASN sebagai tersangka kasus dugaan absensi elektronik fiktif pada April 2026. Sekda Jawa Tengah menunggu putusan hukum tetap sebelum menjatuhkan sanksi administratif sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa integritas ASN harus terus ditingkatkan dan dipantau secara berlapis untuk mencegah kejadian serupa terulang. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pengawasan presensi tidak hanya bergantung pada sistem elektronik, tetapi juga harus diperkuat melalui pengawasan langsung dari pimpinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *